MADRASAH
TUHFATUSSHIBYAN
WARU SIOREJO SEDAN REMBANG
MUKADDIMAH :
اَعوذ بالله من الشيطان الرجيم
بسم الله الرحمن الرحيم
والذين جاهدوا فينا لنهدينهم سبلنا وان الله لمع المحسنين
Sadar dan insyaf bahwa Madrasah Tuhfatush
Shibyan adalah wadah untuk mencetak menusia alim yang berahlakul karimah, serta
sadar sepenuhnya bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan belajar mengajar
sebagai bagian pendidikan agama Islam di Madrasah Tuhfatush Shibyan merupakan
hal yang sangat penting peranannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Rasa pengabdian dan tekad “nasirul ilmi
lillahi ta’ala” serta dalam rangka mencari ridho Allah SWT merupakan kesadaran
fitroh pengabdian pengurus dan seluruh keluarga besar Madrasah Tuhfatush
Shibyan.
Maka atas
berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Lembaga ini bernama Lembaga
Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
2.
Lembaga Pendidikan Madrasah
Tuhfatush Shibyan didirikan di Dusun Waru Desa Sidorejo Kecamatan Sedan
Kabupaten Rembang pada tahun 1926 M dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.
Lembaga Pendidikan Madrasah
Tuhfatush Shibyan berpusat di Dusun Waru Desa Sidorejo Kecamatan Sedan
Kabupaten Rembang.
BAB II
ASAS
Pasal 2
Pasal 2
Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan berasaskan Islam Ahlus
Sunah Wal Jamaah
BAB III
SIFAT
Pasal 3
Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan
bersifat keagamaan, sosial, kemasyarakatan, swasta, dan professional yang
bernaung pada panji-panji Ahlus sunah Waljamaah,
BAB IV
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Pasal 4
TUJUAN
Menegakkan syariat Islam dengan berhaluan salah satu mazhab empat.
Pasal 5
USAHA
Mencetak
dan mendidik generasi muda Islam untuk menjadi kader alim / ulama atau guru
agama Islam yang berakhlakul karimah sebagai penerus ulama salaf dan berguna
bagi masyarakat.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai
bidang pendidikan Islam sesuai dengan asas dan tujuan Lembaga Pendidikan
Madrasah Tuhfatush Shibyan.
BAB V
STRUKTUR
LEMBAGA
Pasal 6
Struktur Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan terdiri dari :
1.
Dewan Pelidung
2.
Pengurus Madrasah Tuhfatush Shibyan
3.
Dewan guru Madrasah Tuhfatush Shibyan
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
DAN PERSIDANGAN
Pasal 7
Permusyawaratan dalam Lembaga terdiri dari:
1.
Sidang umum
2.
Rapat kerja Pengurus
3.
Rapat bulanan
4.
Rapat tri wulan
5.
Sidang umum luar biasa.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 8
Keuangan dan kekayaan Lembaga Pendidikan Madrasah
Tuhfatush Shibyan terdiri dari:
1.
Keuangan operasional Madrasah Tuhfatush Shibyan
yang diperoleh dari:
- Uang pendaftaran murid baru
- Iuran Syahriyyah dan iuran-iuran kegiatan sesuai dengan keputusan rapat pengurus.
- Uang pengambilan ijazah atau tanda tamat belajar.
- Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.
- Hasil usaha lembaga
2.
Keuangan pembangunan Madrasah Tuhfatush Shibyan
yang diperoleh dari:
- Infaq gedung dari pendaftaran murid
- Uang jimpitan yang besarnya sesuai dengan keputusan pengurus.
- Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 9
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh sidang umum
dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
Pasal 10
1.
Apabila Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Sidang Umum atau referendum
yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan Lembaga
diserahkan kepada Lembaga yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan pengurus
lainnya.
3.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Sidang Umum dan
berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.
Lambang lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan sebagaiman yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2.
Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas
dipergunakan pada bendera, vandel, logo Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas lembaga
Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan
3.
Bendera lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan adalah seperti yang terdapat dalam lampiran.
BAB
II
USAHA
Pasal 2
1.
Menyelenggarakan pendidikan agama Islam.
2.
Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi
munkar
3.
Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan
IPTEK
4.
Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan
umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran
agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
5.
Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi
terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 3
1. Semua anggota
dewan guru berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
2. Semua jajaran
pengurus dan anggota dewan guru berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan
usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan.
3. Semua jajaran
pengurus dan anggota dewan guru berhak melakukan pembelaan dalam rapat-rapat
yang menyangkut kedisiplinan.
Pasal 4
1. Semua jajaran
pengurus dan anggota dewan guru berkewajiban menjaga nama baik agama Islam, bangsa
dan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
2. Semua jajaran
pengurus dan anggota dewan guru berkewajiban menjunjung tinggi dan
mempertahankan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
3. Semua jajaran
pengurus dan anggota dewan guru wajib mentaati dan mematuhi AD dan ART,
peraturan-peraturan pengurus lainnya serta mengikuti kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
BAGIAN IV
PERANGKAPAN KEPENGURUSAN
DAN JABATAN
Pasal 5
1. Semua jajaran
pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan tidak dapat merangkap
dengan keanggotaan Lembaga Pendidikan lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan
dengan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
2. Jabatan
pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan tidak dapat dirangkap
oleh satu orang dalam dua jabatan kecuali sebagai anggota biasa.
3. Perangkapan
jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan sangsi pemberhentian jabatan
dalam kepengurusan melalui rapat lengkap pengurus.
SANKSI
Pasal 6
Sanksi Lembaga
1. Sanksi lembaga dapat
diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta
peraturan-peraturan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan Mencemarkan
nama baik Lembaga.
2. Sanksi yang
diberikan pada dewan guru dan jajaran pengurus adalah scorsing dan
pemberhentian keanggotaan.
BAB V
STRUKTUR
LEMBAGA, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
1.
Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan dipimpin
oleh seorang ketua Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan atau Mudirul
Aam dan dibantu Wakil-wakil mudir.
2.
Mudirul Aam Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan adalah pimpinan tertinggi Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan
pengemban amanat sidang umum.
4.
Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun.
5.
Pengurus terdiri dari :
a. Mudirul Aam
b. Wakil mudir
c. Sekretaris umum
d. Wakil sekretaris
e. Kepala tingkatan
f. Pengurus
Seksi-seksi dan
g. Panitia-panitia
6. Seksi-seksi dan
panitia-panitia sepeti yang dimaksud ayat 4 point f dan g membidangi
a. Kurikulum dan
penjadwalan
b. Pembangunan
c. Pembibing FORKES
d. Ujian dan THB
e. Perlengkapan dan
kebersihan.
f. BP
g. Keamanan
7. Mudirul Aam dipilih
oleh sidang umum yang diselenggarakan pada setiap 3 tahun.
8. Pengurus memiliki
tugas dan wewenang :
a. Mudirul Aam memilih
sekretaris dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang
Formatur yang dipilih rapat tahunan selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca
formatur terbentuk.
b. Pengurus
berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan sidang umum, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi
lainnya, serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Dewan pelindung.
9. Persyaratan
Pengurus adalah:
a. Tercatat secara sah dan resmi sebagai guru di
Lembaga pendidikan Madrasah Tuhfatus Shibyan
b. Pernah aktif di dalam Lembaga Pendidikan
Madrasah Tuhfatush Shibyan minimal dua tahun.
c. Membuat pernyataan bersedia aktif di
kepengurusan secara tertulis.
10. Dewan Guru di
Madrasah Tuhfatush Shibyan adalah seluruh jajaran pendidik yang telah
ditetapkan oleh pengurus Madrasah Tuhfatush Shibyan melalui surat keputusan
pengurus yang ditanda tangani oleh Wakil Mudir Bidang Pendidikan Bersama
skretaris umum dengan mengetahui Mudirul Aam.
BAB VI
SEKSI-SEKSI
Pasal 9
1.
Seksi adalah badan yang berfungsi sebagai
laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.
2.
Seksi-seksi tersebut terdiri dari:
a. Kurikulum dan
penjadwalan
b. Pembangunan
c. Pembibing FORKES
d. Ujian dan THB
e. Perlengkapan dan
kebersihan.
f. BP
g. Keamanan
3.
Seksi berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan
bertanggung jawab kepada Wakil Mudir.
4.
Seksi tidak punya struktur hierarkhi ke bawah
5.
Kedudukan seksi ditentukan oleh Pengurus setelah
mendapat persetujuan dari dewan pelindung.
6.
Pedoman dan tata kerja seksi-seksi disusun oleh
seksi masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang
ditetapkan pengurus
7.
Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi
dan mekanisme organisasi seksi-seksi akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VII
PENGISIAN
LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 10
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu,
maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan
langsung di bawahnya.
2. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan
pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh
anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang
khusus diadakan untuk itu.
BAB
VIII
DEWAN
PELINDUNG
Pasal
11
1. Dewan pelindung
adalah badan yang terdapat pada setiap kepengurusan yang sah di Lembaga
Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
2. Dewan pelindung
terdiri dari unsur Kiyai dan sesepuh yang turut serta hidmat di Lembaga
Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
3. Dewan pelindung
ditetapkan oleh sidang umum.
4. Masa jabatan
dewan pelindung adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali tiga tahun
berikutnya.
5. Dewan pelindung
berkedudukan sebagai dewan tertinggi.
6. Dewan pelindung
dapat menggelar sidang sedikitnya satu tahun sekali.
Pasal 12
1.
Tugas dan fungsi Dewan pelindung: Memberikan
nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus Lembaga Pendidikan
Madrasah Tuhfatush Shibyan baik diminta maupun tidak.
2.
Susunan Dewan pelindung terdiri dari: Satu orang
atau lebih pelindung yang telah ditetapkan oleh sidang umum ditambah orang-orang dari unsur
sebagaimana tersebut dalam pasal 11 ayat 2.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah dalam organisasi Lembaga
Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan terdiri dari:
1.
Sidang umum
2.
Rapat kerja Pengurus
3.
Rapat bulanan
4.
Rapat tri wulan
5.
Rapat tahunan
6.
Sidang umum luar biasa.
Pasal 14
Sidang umum
1.
Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.
Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan dihadiri oleh seluruh dewan guru dan pengurus Lembaga Pendidikan
Madrasah Tuhfatush Shibyan.
3.
Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan diadakan tiap tiga tahun sekali pada akhir tahun ajaran.
4.
Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari
jumlah peserta yang syah.
7.
Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan atau merubah AD-ART Lembaga Pendidikan
Madrasah Tuhfatush Shibyan.
b.
Menetapkan strategi pengembangan Lembaga Pendidikan
Madrasah Tuhfatush Shibyan
c.
Menetapkan kebijakan umum dan GBHO (Garis Besar
Haluan Organisasi)
d.
Menetapkan sistem pendidikan dan pengajaran di
Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
e.
Menetapkan Mudirul Aam dan tim formatur.
f.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Organisasi
Rapat Kerja
Pengurus
Pasal 15
1. Raker
dilaksanakan oleh Pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan
2. Raker dilaksanakan
setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Raker adalah
Pengurus Harian dan seksi-seksi.
4. Raker memiliki
kewenangan: Membuat dan menetapkan rencana kerja berdasarkan program kerja yang
diputuskan di rapat tahunan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
Pasal 16
Rapat bulanan
1. Rapat bulanan dilaksanakan
setiap bulan sekali pada tanggal 27-30 di kantor Madrasah Tuhfatush Shibyan.
2. Rapat bulanan
dihadiri oleh semua pengurus ditambah Kepala Sekolah TK, Ibtidaiyyah,
Tsanawiyyah dan Aliyah.
3. Rapat bulanan
dilaksanakan sebagai evaluasi kerja bulanan dan penjadwalan program dalam satu
bulan.
Pasal 17
Rapat Tri Wulan
1. Rapat tri wulan
dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
2. Rapat triwulan
dilaksanakan Kepala tingkatan dan seluruh wali kelas di bawah koordinasi Wakil
Mudir I Bagian Pendidikan.
3. Rapat triwulan
dilalaksanakan sebagai evaluasi kerja wali kelas dan kepala tingkatan dalam
tiga bulan.
Pasal 18
Rapat Tahunan
1. Rapat tahunan
dilaksanakan setiap satu tahun sekali pada awal tahun ajaran di Lembaga
Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
2. Rapat tahunan
dihadiri oleh semua pengurus dan seluruh dewan guru di lembaga pendidikan
Madrasah Tuhfatush Shibyan.
3. Rapat tahunan
dilaksanakan untuk penyampaian program tahunan, penyampaian anggaran pendapatan
dan belanja di lembaga pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan, pembagian tugas
dan jadwal bagi dewan guru.
Pasal 18
Sidang Umum
Luar Biasa
1. SULB merupakan
forum yang setingkat dengan sidang umum.
2. SULB diadakan
apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan
Lembaga) yang dilakukan oleh Pengurus.
3. Ketentuan
pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Dewan Pelindung Lembaga Pendidikan
Madrasah Tuhfatush Shibyan, yang akan diatur dalam peraturan Lembaga.
4. SULB diadakan
atas usulan ½+1 dari jumlah dewan guru yang sah.
5. Sebelum
diadakan SULB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan diambil alih oleh Dewan pelindung yang kemudian membentuk panitia SULB yang terdiri
dari unsur Dewan pelindung dan dewan guru.
Pasal 19
Quorum dan
Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut
dalam pasal di atas ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah
jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya
diusahakan semaksimal mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal
ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang
dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Apabila dalam hal pemilihan terdapat suara
yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat
suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang
dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB X
PERUBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 20
Perubahan
1. Perubahan ART ini
hanya dapat dilakukan oleh Sidang Umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush
Shibyan dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART
baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah peserta yang sah.
Pasal 21
Peralihan
1.
Apabila segala badan-badan dan
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka
ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.
Untuk melaksanakan perubahan
organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu
diseluruh jajaran organisasi.
3.
Kekayaan Lembaga Pendidikan
Madrasah Tuhfatush Shibyan setelah pembubaran diserahkan kepada Madrasah
Tuhfatus Shibyan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
ART ini akan ditetapkan oleh pengurus dalam peraturan Organisasi.
2.
ART ini ditetapkan oleh Rapat
tahunan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan sejak tanggal ditetapkan.
12 komentar:
Izin Copas Kak. Jazakumullohu Khoiron Katsiro
Izin Copas njeh Yi. Jazakumullohu Khoiron Katsiro
Izin copas ya kak 🙏🙏🙏🙏
Ijin copas yai.
Juga ikut izin copas
Jazakumullahu khairal jaza'
jangan sungkan untuk berbagi informasi.
Mohon izin copas
Terima kasih
IZIN COPAS
MATUR SUWUN
Ijin copas. suwun
MOHON IJIN COPAS KYAI
mohon izin copas
Mohon izin copas
Posting Komentar